Pada 25 April 2025, Satuan Tramtib Kecamatan Karawaci melakukan operasi penegakan Perda Kota Tangerang No. 7 Tahun 2005, yang melarang penjualan minuman beralkohol. Petugas menyisir sejumlah toko dan warung jamu, berhasil mengamankan puluhan botol alkohol ilegal dari berbagai merek
Camat Karawaci, Dr. Achmad Zuldin Syafii, menegaskan bahwa penindakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan ketentraman warga. Barang bukti dibawa ke Kantor Satpol PP, dan pelaku ilegal akan diproses melalui sidang tipiring
Penindakan ini bukan tindakan tunggal: operasi rutin akan terus digelar demi meminimalkan peredaran bir dan alkohol tanpa izin yang bisa menimbulkan dampak negatif seperti kesehatan, kriminalitas, dan gangguan publik.
Regulasi Izin Alkohol di Tangerang – Fokus Bir (Golongan A)
1. Klasifikasi Izin Berdasarkan Golongan Alkohol
- Golongan A: alkohol ≤ 5 %, umumnya bir → memerlukan SKPL-A.
- Golongan B: alkohol 5–20 %, misal wine → memerlukan SKPL-B.
- Golongan C: alkohol 20–55 %, misal whisky, vodka → memerlukan SKPL-C
2. Persyaratan Umum
Untuk resmi menjual bir di Tangerang, pelaku usaha harus:
- Terdaftar dalam OSS (Online Single Submission) dan memiliki NIB.
- Memiliki TDUP (usaha pariwisata) bila menjual di hotel/restoran.
- Memiliki surat penunjukan distributor untuk menjual bir/alkohol
3. Proses dan Media Pengajuan
Pengajuan izin dilakukan via SIPT PDN yang terintegrasi OSS. Dokumen diserahkan secara online, diverifikasi instansi teknis, dan jika lengkap segera diterbitkan izin
4. Biaya & Waktu Pengurusan
- Golongan A biasanya memakan biaya sekitar Rp 1–2 juta, tergantung jasa konsultasi .
- Biaya bisa lebih tinggi jika menggunakan konsultan.
- Estimasi proses: beberapa minggu, lebih cepat jika didampingi konsultan profesional.
Tantangan Pelaku Usaha
- Regulasi Regional yang Ketat
Perda Kota Tangerang menetapkan pembatasan ketat penjualan alkohol. Operasi sidak mendadak dengan potensi pencabutan izin jika melanggar infra fungsional - Kompleksitas Birokrasi
Persyaratan dokumen banyak—AKTA, NPWP, SKDU, SIUP, IMB, TDUP, NPPBKC (untuk alcohol golongan B–C) - Risiko Hukum dan Sosial
Operasional tanpa izin dapat dikenai sidang tipiring, denda, hingga pencabutan izin permanent
Solusi Praktis: IzinMinol.com
Untuk pangkas waktu dan tantangan, layanan IzinMinol.com hadir sebagai opsi andal:
- Pendampingan profesional sejak pengumpulan dokumen hingga penerbitan izin
- Pengurusan lengkap: SIUP-MB, SKPL A/B/C, NPPBKC, OSS, OSS RBA, TDUP, rekomendasi distributor, dll blog.ruangoffice.com+1riksa.co.id+1.
- Efisiensi waktu: layanan lebih cepat karena berpengalaman dan memiliki koneksi instansi
- Cakupan luas wilayah: telah membantu klien di Tangerang, Jakarta, Bekasi, Bandung
👉 Kunjungi IzinMinol.com untuk konsultasi awal dan estimasi biaya—langkah cerdas untuk pebisnis bir atau bar/restoran.
Rangkuman
Aspek | Ringkasan |
---|---|
Penindakan | Operasi rutin Karawaci → puluhan botol disita, pelaku diproses tipiring. |
Perizinan | SKPL-A wajib, didaftarkan via OSS + OSS RBA, syarat banyak. |
Biaya | Estimasi Rp 1–2 juta (tanpa jasa), lebih jika pakai konsultan. |
Risiko | Denda, tipiring, pencabutan izin. |
Solusi | Pakai IzinMinol.com untuk konsultasi & pengurusan lebih cepat, profesional, dan aman. |
Kesimpulan
Penjualan bir di Tangerang diatur sangat ketat melalui Perda dan OSS. Tanpa izin resmi (SKPL-A), usaha berisiko kena operasi, denda, atau pencabutan izin. Konsultan seperti IzinMinol.com mempermudah dan mempercepat proses, serta meminimalkan kesalahan birokrasi.
Untuk pemilik usaha cafe, bar, atau toko retail yang ingin legal dan lancar, gunakan layanan IzinMinol.com sebagai langkah praktis dan aman menuju perizinan bir yang sah.
Leave a Reply