Di Indonesia, minuman beralkohol dibagi ke dalam beberapa golongan berdasarkan kadar alkohol yang terkandung di dalamnya. Pembagian ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Berikut adalah pengelompokan dan deskripsi masing-masing golongan:
Golongan Minuman Beralkohol
- Golongan A: Minuman beralkohol dengan kadar alkohol hingga 5%. Contoh minuman dalam golongan ini adalah bir, sake, dan cider.
- Golongan B: Minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 5% hingga 20%. Contoh minuman dalam golongan ini adalah anggur (wine) dan vermouth.
- Golongan C: Minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 20% hingga 55%. Contoh minuman dalam golongan ini adalah whiskey, vodka, rum, dan gin.

Peraturan Hukum di Indonesia
Beberapa peraturan yang mengatur tentang minuman beralkohol di Indonesia antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol: Peraturan ini mengatur tentang pengendalian produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Salah satu poin pentingnya adalah pelarangan penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dan penjualan di tempat-tempat tertentu seperti sekolah dan tempat ibadah.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol: Mengatur tentang izin distribusi dan tempat penjualan minuman beralkohol. Minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi, seperti hotel, bar, dan restoran.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Mengatur tentang hak konsumen dan kewajiban produsen dalam menyediakan informasi yang jelas tentang produk yang dijual, termasuk minuman beralkohol. Produsen dan penjual harus mencantumkan informasi tentang kandungan alkohol pada label kemasan.
- Peraturan Daerah (Perda): Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah masing-masing yang lebih spesifik mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta terdapat Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur penjualan minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah Indonesia berusaha untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol demi menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.
Leave a Reply